Agraria Institute Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Bekasi sudah tiga tahun kebelakang menyoroti permasalahan pertanahan dan tataruang, terutama sepak terjang mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat kecil.
Hal tersebut di sampaikan Nurdin Sunandar alias Adin Ketua Agraria Institute Korda Kabupaten Bekasi, usai melaksanakan bimbingan teknis kepada para pengurus dan anggota Agraria Institute Korda Kabupaten Bekasi di Jl. Salam I Kp. Cibuntu Rt. 02/09 Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.
"Sudah tiga tahun, kami menyoroti permasalahan carut marut kasus tanah dan tataruang di Kabupaten Bekasi, dari sekian banyak kasus yang muncul yang menjadi korban selalu masyarakat kecil," ujar pria berumur 38 tahun yang akrab di sapa Adin.
"Sekarang saatnya Agraria Institute hadir di Kabupaten Bekasi membantu masyarakat kecil yang haknya di rampas mafia tanah yang bersekongkol dengan para oknum birokrat kotor," imbuhnya.
Sambung Adin, biasanya pergerakan para mafia tanah ini di danai para oknum cukong yang suka bermain curang, dengan kekuasaan dan uang mereka tega memperdayai masyarakat kecil.
"Kami mulai jengah dengan mereka yang tindak tanduknya selalu merugikan masyarakat kecil," tandasnya.
Lanjut Adin; "Perjalanan kami selama tiga tahun, selain mendampingi masyarakat kecil berhadapan dengan oknum korporet nakal, oknum birokrat, oknum kades dan perangkatnya, kami juga melaksanakan edukasi pertanahan dan tataruang kepada masyarakat, agar mereka tidak mudah diperdayai oleh para oknum," bebernya.
Berbanding lurus dengan pernyataan Adin. Dede Firman Karim Direktur Agraria Institute yang hadir dan menjadi narasumber dalam acara bimtek menegaskan.
"Anggota Agraria Institute Korda Kabupaten Bekasi dalam menjalankan tugas dan kewajiban nya membela masyarakat lemah, tentu akan mendapat perlawanan dari para mafia tanah dan antek-anteknya, namun demikian untuk memperjuangkan kebenaran jangan takut," jelas Firman.
Terakhir Direktur Agraria Institute menghimbau kepada para Jajaran nya, termasuk Agraria Institute Korda Kabupaten Bekasi.
"Dalam setiap perjalanan membantu mengembalikan hak masyarakat kecil, kita harus senantiasa berpegang teguh pada peraturan dan perundangan yang berlaku, jika itu dilakukan kita berada diposisi yang tepat," pungkasnya.